KETENTUAN UMUM
Program Pengabdian kepada Masyarakat
I.Bertujuan memfasilitasi masyarakat usaha untuk mengembangkan potensi produk unggulan daerahnya
baik berupa barang/jasa agar berdaya saing tinggi dan mampu menembus pasar antar wilayah ataupun
ekspor sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
2.Durasi pelaksanaan selama 8 (delapan) bulan dan paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan
yang sama dan dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dengan DPPM.
3. Usulan dana ke DPPM maksimal Rp150.000.OOO per tahun.
4. Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk
didanai.
5.Melibatkan minimal 4 (empat) orang mahasiswa program diploma atau sarjana yang berstatus aktif di
PDDIKTI dan berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul. Berperan aktif dalam mengetahui permasalahan
yang ada dan memberikan solusi atas permasalahan mitra.
6.Jarak dari perguruan tinggi ketua pengusul ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih
dari 200 km selama masih dalam satu provinsi jika menyertakan surat pernyataan terkait sharing dana
yang menanggung biaya transportasi.
7.Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan Oleh tim pelaksana ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya
berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan.
8.Anggaran yang diinvestasikan kepada mitra untuk memenuhi kebutuhan teknologi dan inovasi minimal 50%
dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk investasi peralatan/pendukung usaha lainnya tidak
termasuk tanah dan konstruksi/bangunan atau pembelian lain yang tidak diperkenankan sesuai den
PMK yang berlaku) dan bukan berbentuk dana tunai sebagai modal.
Link Materi Gdrive
0 Response to "BimTek "Peningkatan Kualitas Penulisan Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat Skemam Pemberdayaan Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan, serta sosialisasi Program Mahasiswa Berdampak" 3 Juli 2025"
Posting Komentar